HasilSeleksi PPDB SMA Negeri Bandar LAMPUNG 2021/2022, Pengumuman Hasil PPDB SMA Bandar LAMPUNG 2021. Pendaftaran PPDB di Daerah Bandarinsi dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik sesuai kuota berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
Padahari senin tanggal 7 oktober 2019, bertempat di lapangan upacara SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Kami mendeklarasikan gerakan Eco-Office atau gerakan zero sampah plastik di lingkungan SMA Negeri 2 Bandar Lampung. DOWNLOAD LAMPIRAN DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT DAFTAR NAMA HASIL SELEKSI LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN TENTANG HASIL SELEKSI PPDB SMAN
SMANEGERI 17 BANDAR LAMPUNG Sekolah Menengah Atas Mekanisme Pendaftaran Mekanisme pendaftaran, seleksi, dan pengumuman kelulusan PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan secara terbuka dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan. Sistem Penerimaan PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran
xo3d. BANDAR LAMPUNG β Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Provinsi Lampung mulai menerapkan seluruh SMA di Lampung menggunakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun ajaran 2019/2020, Senin 17/6. Sistem zonasi masing-masing SMA berdasarkan kuota dan ketentuan siswa. PPDB SMA berdasarkan sistem zonasi di Lampung mulai Senin hingga Rabu 17 β 19/6. Hasilnya diumumkan pada 20 Juni 2019, dan daftar ulang pada 20 β 22 Juli 2019. Sedangkan Masa Pengenalan Lingkungan Siswa MPLS pada 15 β 17 Juli 2019. Sedangkan awal proses belajar mengajar di sekolah mulai 15 Juli 2019. Sistem zonasi PPDB tingkat SMA di Lampung dapat dilakukan dengan cara online dan datang langsung ke SMA yang dituju. βPPDB SMA tahun ini menggunakan sistem zonasi secara online,β kata Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar, Senin 17/6. Ia memaparkan, sistem zonasi PPDB tingkat SMA berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Mengacu peraturan tersebut, menurut dia, sistem PPDB berdasarkan sistem zonasi sebanyak 90 persen, prestasi 5 persen, dan perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen. Menurut dia, sistem PPDB berdasarkan zonasi untuk memberikan kesempatan bagi warga negara usia sekolah untuk memilih sekolah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Warga negara bebas menentukan sekolah secara obyekti, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif. Selain menerima peserta didik baru berdasarkan zonasi, PPDB yang menggunakan sistem online tersebut menampung siswa berprestasi secara berjenjang, perpindahan tugas orang tua, dan mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, tujuan dari PPDB sistem zonasi untuk mewujudkan pemerataan di bidang pendidikan bagi warga negara sehingga terjadi peningkatan kualitas pendidikan, dan relevansi daya saing pendidikan. Dalam hal ini, pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak usia sekolah memperoleh pendidikan yang baik. Dalam pelaksanaannya, ia berharap penerimaan siswa baru lewat sistem zonasi dapat berlangsung secara obyektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak diskriminatif. Sehingga tujuan pemerataan dan kualitas pendidikan dapat tercapai. Hanif, salah seorang guru SMA negeri di Bandar Lampung mengatakan, tujuan PPDB dengan sistem zonasi dan prestasi berjenjang, juga pindahan orang tua, kelebihannya dapat memberikan tingkat pemerataan siswa untuk memilih sekolah berdasarkan zonasi tempat tinggalnya. βSelama ini yang berlangsung banyak siswa memilih sekolah favorit dan berprestasi, sehingga banyak calon peserta didik tersingkir karena banyaknya siswa yang pintar mendaftar di sekolah favorit tersebut,β ujarnya. Menurut dia, panitia PPDB juga harus transparan dan obyektif terhadap peserta didik yang mendaftar dengan cara selain menerima persyaratan seperti KTP dan Kartu Keluarga, juga sebaiknya melakukan survey agar tidak terjadi kecurangan dalam PPDB tersebut. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Mekanisme Pendaftaran Mekanisme pendaftaran, seleksi, dan pengumuman kelulusan PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan secara terbuka dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan. Sistem Penerimaan PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online dengan sistem zonasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dengan ketentuan sebagai berikut Sistem Zonasi Sistem zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik baru yang didasarkan pada zona tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah yang di pilih, dengan ketentuan 1. Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan pilihan pertama dengan menggunakan nomor ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat. 2. Sitem Zonasi setiap satuan pendidikan menerima minimal 90% calon peserta didik baru dari kuota yang ditentukan. 3. Zona ditentukan berdasarkan kecamatan tempat satuan pendidikan berada dan ditambah dengan seluruh kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan yang dimaksud. 4. Dalam hal sistem zonasi jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka akan diadakan perankingan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru terhadap satuan pendidikan yang dipilih dari jarak terdekat hingga jarak yang terjauh. 5. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di daerah perbatasan Kabupaten/Kota serta berdekatan dengan salah satu SMA Negeri di Kabupaten/Kota tersebut diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon peserta didik baru di sekolah tersebut. 6. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di daerah perbatasan Provinsi Lampung serta berdekatan dengan salah satu SMA Negeri di Provinsi Lampung diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon peserta didik baru di sekolah tersebut. Sistem Prestasi Sistem prestasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik baru yang didasarkan pada kemampuan yang lebih dari calon peserta didik dibandingkan dengan calon peserta didik lainnya Syarat-Pendaftaran Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut 1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B Tahun Pelajaran 2018/2019; 2. Berusia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada tanggal 15 Juli 2019 awal Tahun Pelajaran 2019/2020. Pemberkasan Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan 1 Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar. 2 Foto Copy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar. 3 Foto Copy Kartu Keluarga KK 1 lembar dan menunjukkan aslinya serta berlaku minimal 1 tahun berjalan 19 Juni 2018. 4 Jika menggunakan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT dan dilegalisir oleh Lurah/Camat maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili 19 Juni 2018. 5 Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar. 6 Dua buah map kertas warna biru. 7 Materai Rp sebanyak 1 buah 2. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima. Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM Pendaftaran Langsung 17 β 19 Juni 2019 Pengumuman 20 Juni 2019 Daftar Ulang 20 β 22 Juni 2019 MPLS 15 β 17 Juli 2019 Awal PBM 15 Juli 2019 Langkah-Langkah Pendaftaran Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut 1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data lainnya, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan SMA Negeri yang dipilih, kemudian diserahkan kepada petugas pendaftaran. 2. Pada saat pengisian formulir pendaftaran calon peserta didik baru langsung menentukan pilihan jurusan yang sama pada sekolah pilihan 1 dan pilihan 2, IPA atau IPS yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. 3. Setelah didaftarkan, oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, selanjutnya di tempel foto dan di tandatangani petugas, satu lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik baru sebagai bukti pendaftaran dan akan dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika yang bersangkutan dinyatakan diterima. 4. Pada saat pendaftaran orang tua calon peserta didik baru diharuskan membuat surat pernyataan bermaterai tentang kepastian tempat tinggal dihadapan panitia PPDB. 5. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 X satu kali . Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem , maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas. 6. Bila terjadi beberapa siswa memiliki skor yang sama baik sistem zonasi, prestasi, dan pindah tugas orang tua, maka urutan peringkat didasarkan pada pendaftaran yang lebih awal. Daftar Ulang 1. Bagi peserta didik yang diterima harus melaksanakan daftar ulang. 2. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya 3. Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 20, 21, 22 Juni 2019 pada pukul sd pukul 4. Daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan dimana calon peserta didik diterima, dengan menyerahkan a Foto copy Ijazah/SHUN/SKL yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar b Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar PPDB SMA PROVINSI LAMPUNG TP 2019/2020 Page 9 c Mengisi Biodata siswa yang diberikan oleh panitia sekolah 5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya menjadi calon peserta didik baru dinyatakan gugur. LAIN-LAIN 1. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri se Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak dipungut biaya GRATIS 2. Jumlah Peserta Didik Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ditentukan oleh masing-masing MKKS SMA Kabupaten/Kota. 3. Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum terakomodasi di dalam pedoman ini, akan diatur kemudian JUKNIS PPDB 2019 BISA DI DOWNLOAD DI SINI
Bandar Lampung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Provinsi Lampung mengatakan siap melakukan validasi data kependudukan di kartu keluarga guna mencegah kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru PPDB. "Berkaitan dengan PPDB karena ada beberapa jenis jalur masuk salah satunya melalui zonasi, dan ini berkaitan dengan data kependudukan. Maka akan dilakukan juga pengawasan di sini," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, di Bandar Lampung, Kamis, 8 Juni 2023. Ia mengatakan guna mengantisipasi adanya kecurangan dalam PPBD pihaknya pun siap bilamana diminta untuk melakukan validasi data kependudukan yang tertera di kartu keluarga. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? "Fenomena yang kerap terjadi pada masa penerimaan peserta didik baru ini adalah adanya perpindahan data kependudukan antarkartu keluarga, agar dekat dengan zonasi sekolah. Ini yang kita antisipasi nanti bila diminta validasi data maka akan kami lihat di dalam riwayat sistem," ucapnya. Dia menjelaskan bila ada kejanggalan layaknya ada penambahan anak tiba-tiba dengan usia sekolah dalam kartu keluarga, akan diambil tindakan tegas mengenai tindakan pelanggaran tersebut. "Sekarang dilakukan sesuai sistem, tidak bisa direkayasa karena menggunakan Satu Data Indonesia. Bila ada kejanggalan bisa saja kartu keluarga itu kemungkinan palsu, ini yang wajib diantisipasi. Dan bila ada kasus seperti ini bisa segera dilaporkan ke dinas setempat," terang dia. Sebelumnya untuk mencegah adanya tindakan pelanggaran dalam PPDB tahun ajaran 2023/2024, maka Pemerintah Provinsi Lampung telah menginstruksikan kepada kepala daerah serta dinas pelaksana PPDB di 15 kabupaten dan kota di daerahnya melalui surat edaran bernomor 420/1844/ tentang pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung. Dalam surat edaran tersebut tercantum sejumlah hal yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan PPDB pada Taman Kanak-Kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, Sekolah Menengah Atas SMA, Sekolah Luar Biasa SLB dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK yang harus dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel. Selain itu pihaknya juga meminta agar dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melakukan tindak kecurangan seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya. Kemudian menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2023/2024, serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/ tanggal 7 Maret 2023 hal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto Dok BANDAR LAMPUNG - Sekolah Menengah Atas SMA Negeri di Provinsi Lampung menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun Akademik 2019/2020. Pendaftaran tersebut dimulai secara online dan datang lansung ke sekolah masing-masing pada Senin-Rabu 17-19 Juni 2019. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman pada 20 Juni 2019. Daftar ulang 20-22 Juli 2019, Masa Pengenalan Lingkungan Siswa MPLS pada 15-17 Juli 2019 dan awal Proses Belajar Mengajar PBM pada 15 Juli 2019. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan PPDB 2019 mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 melalui 3 cara. Yakni melalui sistem zonasi 90%; prestasi 5%; dan perpindahan tugas orang tua/wali 5%. Kegiatan PPDB dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia WNI usia sekolah yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "PPDB tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online dengan sistem zonasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu," katanya. Ia juga berharap bahwa PPDB tersebut bertujuan mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan dan peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan. Pemerintah ingin memberi kesempatan dan memenuhi azas keadilan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Kemudian juga memberikan penghargaan kepada peserta didik untuk dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang diinginkan sesuai dengan kemampuan dan prestasi akademik yang dimiliki. "Kita juga berharap penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan," katanya. Acount Manager Business Government Enterprise Service BGES PT Telkom Enggal Bandar Lampung, Warsito mengatakan pihaknya bekerjasa sama dengan pihak sekolah untuk menyediakan sistem PPDB secara online. Ia juga mengatakan untuk yang zonasi, siswa harus mendaftar sekolah sesuai dengan zona kecamatan yang telah ditetapkan. "Dalam penentuan zonasi kecamatan sekolah sudah memilah kecamatan irisan walaupun beda Kota/Kabupaten. Ketika seleksi siswa berdasarkan jarak terdekat yang dihitung dengan jarak tarik garis lurus udara. Sesuai dengan juknis, siswa langsung dateng kesekolah, nantinya di input oleh operator masing-masing sekolah. Hasilnya bisa dipantau online di katanya. Zona Penerimaan Peserta Didik Baru SMA 2019 di Bandar Lampung SMAN 1 Bandar Lampung 264 kuota Tanjungkarang Timur, Enggal, Tanjungkarang Pusat, Kedamaian, Telukbetung Utara SMAN 2 Bandar Lampung 408 Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Telukbetung Utara, Enggal, Kedaton, Telukbetung Selatan SMAN 3 Bandar Lampung 374 Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Telukbetung Utara, Enggal, Kedaton, Telukbetung Selatan SMAN 4 Bandar Lampung 315 Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Enggal, Bumiwaras, Tanjungkarang Pusat SMAN 5 Bandar Lampung 328 Sukarame, Wayhalim, Tanjungseneng, Sukabumi, Kedamaian, Jatiagung SMAN 6 Bandar Lampung324 Panjang, Bumiwaras, Sukabumi, Kedamaian, Ketibung, Merbau Mataram SMAN 7 Bandar Lampung374 Kemiling, Tanjungkarang Barat, Langkapura, Rajabasa, Telukbetung Barat, Negerisakti SMAN 8 Bandar Lampung396 Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, Bumiwaras, Telukbetung Timur, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat SMAN 9 Bandar Lampung374 Tanjungkarang Barat, Langkapura, Kemiling, Tanjungkarang Pusat, Kedaton, Labuhanratu, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat SMAN 10 Bandar Lampung340 Telukbetung Utara, Kedamaian, Enggal, Tanjungkarang Timur, Panjang, Bumiwaras, Wayhalim, Sukarame, Sukabumi SMAN 11 Bandar Lampung216 Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Teluk Pandan SMAN 12 Bandar Lampung360 Sukarame, Wayhalim, Tanjungseneng, Sukabumi, Kedamaian, Jatiagung, Tanjungbintang SMAN 13 Bandar Lampung432 Rajabasa, Tanjungseneng, Labuhanratu, Kemiling, Langkapura, Jatiagung, Natar SMAN 14 Bandar Lampung432 Kemiling, Tanjungkarang Barat, Langkapura, Rajabasa, Telukbetung Barat, Natar, Negerisakti SMAN 15 Bandar Lampung324 Tanjungseneng, Labuhanratu, Rajabasa, Wayhalim, Sukarame, Jatiagung SMAN 16 Bandar Lampung288 Tanjungkarang Barat, Langkapura, Kemiling, Tanjungkarang Pusat, Kedaton, Labuhanratu, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat SMAN 17 Bandar Lampung144 Panjang, Sukabumi, Bumiwaras, Kedamaian, Merbau Mataram, Ketibung EDITOR Triyadi Isworo loading...
BANDAR LAMPUNG-Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Lampung dan Dinas terkait Melaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 420/1844/ hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto atas Nama Gubernur Lampung. Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menjelaskan, bahwa dalam rangka pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung pada Taman Kanak-Kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, Sekolah Menengah Atas SMA, Sekolah Luar Biasa SLB dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel. Terkait PPDB tersebut diminta memperhatikan beberapa hal, yakni agar dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan tidak melakukan kecurangan - kecurangan seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya. Kemudian menyusun peraturan kepala daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/ tanggal 7 Maret 2023 hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
ppdb sma bandar lampung 2019